18 Agustus 2021

Buka media sosial hati2 dengan UU ITE

 Saat ini siapa yang tidak memiliki account aplikasi whatsap,facebook,Instagram,tiktok?.Pasti diantara pembaca minimal memiliki salah satu account yang saya sebutkan tadi .Jaman sekarang minimal orang pasti punya whatsapp ,atau punya beberapa account di media sosial yang lain.Tidak masalah memiliki account aplikasi tersebut karena untuk mendapatkan berita atau kejadian yang berkembang di saat ini ya menggunakan media sosial di samping melihat berita streaming dari media mainstream yang sudah ada.

Namun menggunakan medsos itu ada aturannya dari yang paling dasar misalnya dilarang membully orang di media sosial,menipu,melanggar hak cipta (pencurian hak intelektual misalnya berupa lagu atau software aplikasi ,melakukan ujaran kebencian,fitnah ,yang walaupun mengatakannya benar namun jika dilaporkan menjadi pencemaran nama baik.

Bahkan melakukan curhat atau keluh kesah tentang suatu pelayanan Rumah Sakit yang melalui email pun jika secara tersebar menjadi masih atau viral  akan bisa di bawa ke ranah hukum.Dan mengapa kita perlu tahu banyak tentang informasi UU ITE kita menjadi tahu bahwa bermedia sosial juga sama ada etikanya sama ketika kita berhadapan secara langsung dengan orang lain.Supaya kita tidak terjerat dengan Undang Undang ITE.

Banyak info sepertinya hukum tajam ke bawah tapi tumpul keatas itu sebenarnya kurang tepat menurut saya .Yang tepat adalah karena kita tidak tahu akibat yang akan kita lakukan merugikan orang dan juga kita harus tahu banyak tentang hukum undang undang pidana dan Undang Undang ITE.

Ada cerita di video youtube tentang seorang pencuri getah karet yang kalau di rupiahkan cuma seharga Rp.17.500,- namun mengapa diancam hukuman 4  tahun penjara?.Sedangkan seorang koruptor yang mencuri uang negara trilyunan kok di hukum ringan ?.Untuk itu makanya kita harus sering membaca tentang hukum Undang Undang pidana agar kita tidak terjerat hukum . 

 Selain itu juga kita harus sering membaca tentang hukum Undang Undang ITE karena hampir semua orang di Indonesia memiliki sosial media dan jangan sampai terkena masalah hukum! Apalagi ada undang undang ITE yang bermasalah yaitu tentang pasal karet yang intinya apabila kita melalukan kesalahan di media sosial di tahun yang lalu tidak atau belum terkena undang undang bisa di proses mundur kebelakang sehingga bisa masuk ke ranah hukum.

Berikut ini video dari Berita CNN:


Dan karena kasusnya tiap tahun bertambah sehingga Bp.Presiden Joko Widodo meninjau kembali dan membuka wacana tentang merevisi Undang Undang ITE dengan instansi terkait yang mengandung pasal karet dan multi tafsir 


Semoga kita selalu berhati hati dalam bermedsos dan di jauhkan dari masalah hukum yang merugikan kita semua.dan agar teknology ini bisa kita pakai dengan banyak manfaatnya


 Jika ada tangapan silahkan komen di bawah ini ya..

0 comments:

Posting Komentar

silakan komentar anda disini

Entri yang Diunggulkan

y2mate.com diblokir

Mimin hari ini mau download video youtube dengan cara  copy link video youtube di paste ke y2mate.com dan hasilnya adalah seperti ini: Dan s...

 
Blogger Templates