Banyak yang belum tahu perbedaan kedua undang undang itu dan kadang masih banyak yang tidak mengerti.Dan kedua undang ini amat mempengaruhi alat atau gadget yang kita pakai saat ini yaitu laptop dan ponsel ,Mengapa karena dengan kedua alat ini kita bisa terkena undang2 tersebut.
Undang undang ITE yaitu
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Misalnya menghina seseorang di media sosial kita bisa terkena undang2 ITE.Bahkan ketika anda mendapat video porno dan tanpa sengaja terkirim ke orang lain maka anda kena hukuman undang2 ITE.Untuk melacaknya amat mudah karena setiap nomor kartu ponsel anda sudah terkoneksi di KK dan DUKCAPIL
Sedangkan Undang Undang HAKI yaitu:
- Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Jika kita mengunakan produk bajakan di laptop itu melakukan pelanggaran biasanya produk sofftware.Windows atau software aplikasi lainnya misalnya software editing video atau editing photo atau yang lainnya!